Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan dua anggota TNI AD bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman ke POM TNI.
"2 diantaranya oknum anggota TNI dan sudah diserahkan ke penyidik POM TNI," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat dihubungi, Selasa (6/12/2022).
Krisno mengatakan untuk proses hukum dua anggota TNI AD tersebut sudah sepenuhnya akan diproses oleh POM TNI.
"Untuk anggota TNI silahkan tanyakan ke Dispen Kodam 1/BB," jelasnya.
Dalam hal ini, Krisno mengatakan pihaknya menangkap empat orang. Selain dua anggota TNI AD, dua orang lainnya merupakan sipil.
"Bareskrim menangkap 4 orang tersangka karena terlibat kasus peredaran gelap 75 kg shabu & 40.000 butir Pil Ekstasi di Medan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dua anggota TNI AD yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.
Kedua anggota TNI AD ini ditangkap karena menjadi pemasok 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu.
Kodam I/Bukit Barisan menegaskan Sertu Yalpin dan Pratu Rian sudah ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," kata Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Bawa 40 Ribu Butir Ekstasi dan 75 Kilo Sabu, 2 Anggota TNI AD di Sumut Diringkus, Terancam Dipecat
Rico tak menjelaskan lebih rinci, apa hukuman yang akan diberikan kepada dua anggota TNI AD tersebut.
Ia hanya menegaskan, bahwa kasus ini tengah ditangani Polisi Militer.
Lokasi penangkapan