Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Provos Propam Polri, Benny Ali, merasa menjadi korban atas kebohongan Ferdy Sambo.
Hal itu karena dirinya diikutsertakan dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam penyidikan itu, Sambo menyampaikan kepada anak buahnya, termasuk Benny sebagai Karo Provos Propam Polri bahwa terdapat kejadian tembak-menembak.
Tembak-menembak itu disebut Sambo diawali oleh pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Namun di kemudian hari diketahui bahwa skenario tersebut tidak terjadi.
"Tanggal delapan baru ada pernyataan resmi bahwa ini semuanya rekayasa," kata Benny di dalam persidangan pada Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Kuat Maruf Mengaku Bohong karena Disuruh Ferdy Sambo, Hakim Wahyu: Berbohong yang Konsisten?
Mengetahui hal tersebut, Benny pun merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo.
"Perintah selama ini di-prank," katanya.
Padahal dia hanya menjalankan tugas dan perintah yang diberikan.
Sayangnya, dia ikut terbawa dalam kasus ini, sehingga harus memperoleh sanksi.
"Kita mengetahui yang kita ketahui, kita terbawa-bawa," ujarnya.
Sanksi yang diterimanya berupa demosi satu tahun dan penempatan khusus selama 40 hari.
Tak hanya itu, dirinya juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Karo Provos.