"Sudah dinonaktifkan?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso kepada Benny.
"Sudah," jawab Benny.
Terkait sanksi itu, dirinya pun mengungkapkan perasaan kecewa terhadap Ferdy Sambo.
"Saya ini punya keluarga. Bisa dibayangkan bila kejadian yang dialami kami ini. Beban yang kami terima terhadap anak kami, isteri kami," kata Benny.
Tak hanya Benny, kekecewaan juga pernah diungkapkanĀ Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nur Patria.
Mulanya Ferdy Sambo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tembak-menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dijelaskan pula kepadanya bahwa peristiwa tembak-menembak itu diawali oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Namun menjelang dirinya ditempatkan khusus (Patsus) ke Pelayanan Mabes (Yanma) Polri, dia mendapati kenyataan yang berbeda.
Rupanya tidak terdapat insiden tembak-menembak, melainkan penembakan terhadap Brigadir J.
Informasi tersebut diperolehnya dari mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.
"Waktu itu sebelum dipatsus, Pak Hendra sempat bilang ke saya: Gus, kita dikadalin," ujar Arif sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022).
Mendengar informasi itu, Agus pun langsung reflek mengeluarkan sumpah serapah.
"Anjing, kampret, masa kita dikadalin, bang," katanya menceritakan ulang ucapannya kepada Hendra.
Saat itu, Agus merasa kecewa karena telah dibohongi atasannya, Ferdy Sambo terkait kronologi peristiwa di rumah dinas Duren Tiga.
"Saya kecewa," ujarnya.