Namun di kemudian hari diketahui bahwa skenario tersebut tidak terjadi.
"Tanggal delapan baru ada pernyataan resmi bahwa ini semuanya rekayasa," kata Benny di dalam persidangan pada Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Profil Brigjen Benny Ali, Jenderal Polisi yang Beritahukan Kematian Brigadir Yosua ke Sang Adik
Mengetahui hal tersebut, Benny pun merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo.
"Perintah selama ini di-prank," katanya.
Padahal dia hanya menjalankan tugas dan perintah yang diberikan.
Sayangnya, dia ikut terbawa dalam kasus ini, sehingga harus memperoleh sanksi.
"Kita mengetahui yang kita ketahui, kita terbawa-bawa," ujarnya.
Sanksi yang diterimanya berupa demosi satu tahun dan penempatan khusus selama 40 hari.
Tak hanya itu, dirinya juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Karo Provos.
"Sudah dinonaktifkan?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso kepada Benny.
"Sudah," jawab Benny.
Terkait sanksi itu, dirinya pun mengungkapkan perasaan kecewa terhadap Ferdy Sambo.
"Saya ini punya keluarga. Bisa dibayangkan bila kejadian yang dialami kami ini. Beban yang kami terima terhadap anak kami, istri kami," kata Benny.
Jadi Korban Prank dalam Kasus Ferdy Sambo, Benny Ali: Istri Saya Sampai Syok