TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, ternyata pernah diuji kejujurannya dengan menggunakan poligraf atau lie detector.
Hasilnya, alat uji kebohongan menyebut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tidak jujur alias berbohong.
Hasil pemeriksaan lie detector itu diungkapkan sendiri oleh Sambo saat dirinya bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Ferdy Sambo apakah pernah diperiksa menggunakan alat uji kebohongan atau poligraf.
Eks Kadiv Propam itu lalu mengamini pertanyaan JPU itu. Kemudian, JPU mengutip pertanyaan di poligraf tersebut, yakni apakah Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Sambo pun menjawab “tidak.”
Baca juga: Kesaksian Ferdy Sambo Ungkap Tragedi Magelang Hingga Yosua Ditembak, Hakim Nilai Janggal 3 Hal Ini
JPU kemudian menanyakan menanyakan hasil dari pemeriksaan tersebut yang kemudian dijawab oleh Sambo.
”Sudahkan hasilnya saudara ketahui?” tanya Jaksa. “Sudah,” jawab Sambo. “Apa (hasilnya)?” tanya Jaksa kembali. “Tidak jujur,” jawab Sambo.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa pertanyaan terkait uji kebohongan yang dilakukan Sambo.
Namun, Sambo kemudian memberi penjelasan lebih lanjut dan meminta waktu untuk menjelaskan kepada majelis hakim.
Menurutnya, hasil uji poligraf itu tidak dapat dijadikan pembuktian dalam persidangan.
“Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja,” ucap Sambo.
“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” lanjutnya.
Majelis Hakim pun menjawab pernyataan tersebut. “Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan poligraf atau lie detector terhadap Sambo itu sama dengan hasil pemeriksaan terhadap Kuat Ma'ruf.