News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Kini Ditahan di Tempat Terpisah, Cegah Peluang Saling Berkomunikasi

Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kuat Ma'ruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan). Majelis Hakim memutuskan tempat penahanan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dipisah untuk mencegah saling berkomunikasi.

"Pemindahan sel hari ini (kemarin) saya hanya ketawa saja dalam persidangan perkara biasa klien kami RR dan Kuat baru pertama kali bersama dalam sidang kemarin," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Erman mengatakan, dalam perkara biasa, banyak terdakwa yang disatukan dalam satu sel.

Sehingga, menurutnya, pemisahan rutan Ricky Rizal dengan Kuat Maruf hanya kekhawatiran yang tidak beralasan.

"Apakah mereka melihat potensi bebas atau potensi apa kami tidak tahu," ucap dia.

Baca juga: Benny Ali Sebut Wajah Ricky Rizal, Richard Eliezer & Kuat Maruf Tampak Stres Usai Penembakan Yoshua 

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, saat memberikan keterangan pers seusai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Tempat penahanan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf kini dipisah. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Ia lalu menjelaskan, pernyataan Ricky Rizal dalam persidangan tidak direkayasa dengan Kuat Maruf.

"Hari ini (kemarin) juga mau diantar (Rutan Salemba) ya tidak apa-apa."

"Apa yang perlu dikhawatirkan, apa yang disampaikan RR tidak rekayasa dengan Kuat," beber Erman.

Baca juga: Soal Putri Candrawathi dan Brigadir J Tak Semobil dari Magelang, Ricky Rizal Akui Tak Memperhatikan

Sebagai informasi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Naufal Lanten/Rahmat Fajar Nugraha) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini