"Pemindahan sel hari ini (kemarin) saya hanya ketawa saja dalam persidangan perkara biasa klien kami RR dan Kuat baru pertama kali bersama dalam sidang kemarin," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Erman mengatakan, dalam perkara biasa, banyak terdakwa yang disatukan dalam satu sel.
Sehingga, menurutnya, pemisahan rutan Ricky Rizal dengan Kuat Maruf hanya kekhawatiran yang tidak beralasan.
"Apakah mereka melihat potensi bebas atau potensi apa kami tidak tahu," ucap dia.
Baca juga: Benny Ali Sebut Wajah Ricky Rizal, Richard Eliezer & Kuat Maruf Tampak Stres Usai Penembakan Yoshua
Ia lalu menjelaskan, pernyataan Ricky Rizal dalam persidangan tidak direkayasa dengan Kuat Maruf.
"Hari ini (kemarin) juga mau diantar (Rutan Salemba) ya tidak apa-apa."
"Apa yang perlu dikhawatirkan, apa yang disampaikan RR tidak rekayasa dengan Kuat," beber Erman.
Baca juga: Soal Putri Candrawathi dan Brigadir J Tak Semobil dari Magelang, Ricky Rizal Akui Tak Memperhatikan
Sebagai informasi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Naufal Lanten/Rahmat Fajar Nugraha) (Kompas.com/Irfan Kamil)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi