News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Kini Ditahan di Tempat Terpisah, Cegah Peluang Saling Berkomunikasi

Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kuat Ma'ruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan). Majelis Hakim memutuskan tempat penahanan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dipisah untuk mencegah saling berkomunikasi.

TRIBUNNEWS.COM - Tempat penahanan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf kini dipisah.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ricky Rizal yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, Kuat Maruf tetap berada di Rutan Bareskrim Polri.

Pemindahan penahanan Ricky Rizal ini disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Majelis Hakim menilai keputusan ini perlu dilakukan agar kedua terdakwa tidak saling berkomunikasi dan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.

Keputusan Majelis Hakim tersebut berdasarkan Pasal 23 ayat 1, ayat 2, dan UU Nomor 98/81 tentang Hukum Acara Pidana.

“Menetapkan, satu, memindahkan tempat penahanan Terdakwa Rizky Rizal Wibowo dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri menjadi Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 7 Desember 2022,” ujarnya di persidangan, Rabu.

Permintaan JPU

Dilansir Kompas.com, pemisahan tahanan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf merupakan permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai, jika keduanya berada di dalam satu tahanan yang sama, maka akan ada peluang untuk saling berkomunikasi.

"Berdasarkan permohonan JPU, maka majelis hakim perlu pindahkan rutan Ricky Rizal di Rutan Salemba agar terdakwa Kuat dan Ricky Rizal tidak saling berhubungan," kata hakim Wahyu dalam persidangan, Rabu.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang untuk Ricky Rizal, Eliezer, dan Kuat: Saya Hanya Jamin Hidup Mereka

Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Tempat penahanan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf kini dipisah. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Kuasa Hukum Ricky Rizal Beri Tanggapan

Mengenai pemisahan tempat penahanan tersebut, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, buka suara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini