TRIBUNNEWS.COM - Tempat penahanan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf kini dipisah.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ricky Rizal yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu, Kuat Maruf tetap berada di Rutan Bareskrim Polri.
Pemindahan penahanan Ricky Rizal ini disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Majelis Hakim menilai keputusan ini perlu dilakukan agar kedua terdakwa tidak saling berkomunikasi dan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.
Keputusan Majelis Hakim tersebut berdasarkan Pasal 23 ayat 1, ayat 2, dan UU Nomor 98/81 tentang Hukum Acara Pidana.
“Menetapkan, satu, memindahkan tempat penahanan Terdakwa Rizky Rizal Wibowo dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri menjadi Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 7 Desember 2022,” ujarnya di persidangan, Rabu.
Permintaan JPU
Dilansir Kompas.com, pemisahan tahanan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf merupakan permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai, jika keduanya berada di dalam satu tahanan yang sama, maka akan ada peluang untuk saling berkomunikasi.
"Berdasarkan permohonan JPU, maka majelis hakim perlu pindahkan rutan Ricky Rizal di Rutan Salemba agar terdakwa Kuat dan Ricky Rizal tidak saling berhubungan," kata hakim Wahyu dalam persidangan, Rabu.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang untuk Ricky Rizal, Eliezer, dan Kuat: Saya Hanya Jamin Hidup Mereka
Kuasa Hukum Ricky Rizal Beri Tanggapan
Mengenai pemisahan tempat penahanan tersebut, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, buka suara.