News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

Dua Hakim Agung Dijerat KPK, Pimpinan Mahkamah Agung Didesak Bersikap Jaga Marwah Peradilan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur KPK Watch Indonesia M Yusuf turut menyikapi sikap Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin atas proses penegakkan hukum yang dilakukan KPK terhadap dua Hakim Agung non aktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. 

Yusuf meminta kepada pimpinan MA sebagai lembaga judikatif untuk bersikap independen dan mandiri sebagaimana konsep kelembagaan.

Kata dia, hal itu harus dilakukan agar marwah MA tidak merosot akibat sikap pimpinannya.

"Dalam artian, ketika 'oknum' MA yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, maka asas hukum praduga tidak bersalah wajib menjadi dasar pijakan penegakan hukum. Sehingga tidak berimbas pada memburuknya citra kelembagaan MA," kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).

Terlebih kata dia, KPK sendiri sejauh ini telah melakukan proses penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Proses penahanan ini yang menurut Yusuf, harusnya ditanggapi oleh Ketua MA sebagai pimpinan institusi. 

"Sehingga upaya penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur hukum justru tidak memperburuk marwah MA secara Institusi," jelasnya. 

Atas dasar itulah, Yusuf menilai bahwa kepemimpinan Syarifuddin terlihat lemah dalam menjaga wibawa Mahkamah Agung. 

Lebih buruknya, hal itu dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pencari keadilan, dan dalam konteks Negara Hukum yang demokratis.

"Serta memperburuk nilai-nilai keagungan Hakim sebagai Wakil Tuhan di Muka Bumi. Dan yang akan menerima dampaknya tidak hanya MA tetapi juga Hakim-Hakim di daerah yang kita ketahui bersama masih banyak yang berjuang secara jujur dan adil dalam memberikan putusannya," kata dia.

Baca juga: KPK Disebut Lakukan Praktik Arogansi Institusi dalam Penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh

Masih kata Yusuf, Syarifuddin yang menjabat sebagai Ketua MA disayangkan karena sekaan bersikap lepas tangan dalam menyikapi pemeriksaan dan penahanan Hakim Agung

Padahal menurutnya kedua hakim MA itu telah merusak citra lembaga MA sebagai benteng terakhir peradilan.

"Untuk itu yang utama dilakukan oleh Pimpinan Mahkamah Agung adalah melindungi marwah Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif yang bebas dan mandiri," kata dia

"Dalam pengertian bahwa Pimpinan Mahkamah Agung tidak melindungi 'oknum' internal yang melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi proses hukum wajib dilakukan sesuai prosedur/aturan UU Mahkamah Agung yang menjadi lex spesialis dari prosedur pemeriksaan yang diatur oleh KUHAP," tukas Yusuf.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) H. M. Syarifuddin menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang kini sedang dijalani dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Diketahui, Sudrajad dan Gazalba ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

"Ya kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ucap Syarifuddin kepada awak media usai acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

"Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK,
cuma harapan kami azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," imbuhnya.

Syarifuddin berpesan kepada hakim agung lainnya agar mematuhi pakta integritas berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 29 September 2022.

Baca juga: Dua Hakim Agung Jadi Tersangka, Ketua MA: Kami Serahkan Proses Hukum kepada KPK

Ia berharap kejadian yang menimpa Sudrajad dan Gazalba tidak diikuti oleh seluruh insan MA.

"Kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya," katanya.

Sementara terkait gugatan praperadilan Gazalba terhadap KPK, Syarifuddin belum mau berkomentar banyak.

Menurutnya, upaya hukum praperadilan merupakan hak Gazalba Saleh.

"Oh ya itu kan hak masing-masing ya, ya silakan saja, saya tidak akan komentar. Orang keberatan kan ada jalur hukumnya," ujarnya.

Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2022. Selain Gazalba, KPK juga menetapkan dua orang pegawa MA lainnya sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa Gazalba dan komplotannya diduga menerima suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar melalui perantara. 

Johanis menyebut awal mula kasus perkara suap di MA tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berujung pada pelaporan secara pidana dan perdata. Kejadian tersebut terjadi pada awal tahun 2022.

"Yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melaporkan Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, atas dugaan pemalsuan akta dan pemalsuan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang, Budiman divonis bebas.

Johanis menjelaskan Heryanto kemudian meminta dua kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno, untuk mengurus perkara itu hingga tingkat kasasi di MA. Yosep dan Eko pun meminta bantuan Desy Yustria selaku anggota kepaniteraan Mahkamah Agung untuk mengurus perkara itu.

Baca juga: KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara

Kedua belah pihak akhirnya sepakat dengan biaya pengurusan perkara sebesar 202 ribu dolar Singapura. Johanis menyatakan Desy kemudian meminta sejumlah orang lainnya untuk ikut terlibat pengurusan kasus tersebut.

"Desy kemudian mengajak Nurmanto Akmal yang kemudian mengkomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza, dan Prasetio Nugroho selalu orang kepercayaan Gazalba Saleh," ujar dia.

Johanis menyebut Gazalba Saleh ditunjuk sebagai hakim dalam perkara Budiman tersebut. Ia menambahkan Heryanto ingin agar Budiman ditetapkan bersalah dan divonis 5 tahun kurungan jeruji besi.

Gazalba Saleh pun mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Dia memvonis Budiman 5 tahun kurungan. 

Setelah itu, Johanis menyebut sebagai realisasi janji pengondisian perkara, kedua kuasa hukum Heryanto kemudian menyerahkan uang kepada Desy untuk dibagi rata.

"Dalam pengondisian perkara tersebut, sebelumnya diduga telah ada pembagian uang melalui Desy yang dibagi rata kepada Gazalba Saleh, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, Prasetio Nugroho, dan dia sendiri," kata Johanis.

"Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari Desy ke Nurmanto, Redhy Novarisza, Prasetio dan Gazalba masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," imbuhnya.

Kasus yang melibatkan Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana sementara Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini