Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKP Irfan Widyanto disemprot Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena cengengesan saat bersaksi di PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/11/2022).
Awalnya, Irfan Widyanto mengungkap meminjam uang temannya bernama Indra saat membeli DVR CCTV pengganti seharga Rp 3,5 juta di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irfan menuturkan bahwa dirinya meminjam uang temannya karena saat penggantian DVR CCTV itu tidak membawa uang tunai.
"Saya bayar pakai uang teman saya. Karena saat itu saya tidak bawa cash (tunai). Nanti kan saya ganti," kata Irfan saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Pinjam Uang Teman Saat Beli DVR CCTV Pengganti di Kompleks Rumah Ferdy Sambo
Lantas, JPU mempertanyakan alamat domisili Indra yang disebut peminjam uangnya untuk membayar untuk membeli DVR CCTV.
Irfan menuturkan bahwa tidak mengetahui alamat temannya tersebut.
"Tahu alamatnya dimana?" tanya JPU.
"Tidak Pak," jawab Irfan.
"Teman enggak tahu alamatnya? Kok percaya banget bayar Rp 3 juta. Kok ini kan agak menggelitik ini saudara pesan tapi teman saudara yang bayar, pakai m (mobile) banking menurut keterangan Afung?" tanya JPU.
"Siap, kan nanti saya ganti," jawab Irfan
"Bukan masalah saudara ganti atau enggak. Kenapa harus dia teman itu anggota Polri atau apa?" tanya JPU.
"Pekerjaannya hanya bisnis saja, kita kan hanya teman saja," jawab Irfan.
Perdebatan tersebut pun sempat membuat Irfan Widyanto tampak cengengesan.