Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengungkap penafsiran nomor urut 17 bagi partainya.
Seperti diketahui, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan nomor urut 17 untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Alhamdulillah puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT bahwa PPP telah mendapatkan nomor urut 17, di mana banyak keutamaan nomor 17,” kata Muhamad Mardiono dalam sambutannya.
Mardiono pun merinci keutamaan angka 17 tersebut. Kata dia, Indonesia mendapatkan kemerdekaannya pada tanggal 17 di Bulan Agustus 1945 silam.
Selain itu, kata dia, kitab suci umat Islam Al-Quran juga diturunkan pada tanggal 17 di Bulan Ramadan.
Baca juga: Tak Pakai Nomor Lama, PPP Dapat Nomor Urut 17 di Pemilu 2024
Tak hanya itu, jumlah keseluruhan rakaat dalam ibadah salat juga sama, yakni 17.
“Dan banyak lagi keutamaan pada angka 17,” ujar Mardiono.
Ia pun menyambut baik nomor urut yang didapatkan partainya pada Pemilu 2024 ini.
Mardiono juga mengajak kader PPP bekerja demi menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.
“Bagi kader-kader PPP seluruh Indonesia mari kita bekerja ini merupakan wahyu yang diturunkan Alla pula agar PPP sebagai warisan ulama utk senantiasa memperjuangkan umat,” tuturnya.
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan nomor urut 17 untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Dalam Pemilu 2019 lalu, PPP mendapatkan nomor urut 10.
Itu didapatkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).
“Bismillahirrahmabirrahim, Alhamdulillah Partai Persatuan Pembangunan mendapatkan nomor urut 17,” kata Plt. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.
Adapun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan keleluasaan pada parpol peserta Pemilu 2019.
Parpol yang telah mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 diperbolehkan memilih nomor urut Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019 atau mengundinya lagi.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan proses pengundian nomor urut terhadap partai politik (parpol) yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dimuat opsi agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.
Sementara bagi partai politik baru atau yang sebelumnya tidak lolos parlemen maka tetap harus diundi.
Mengenai aturan parpol parlemen bisa memilih dua opsi, yakni nomor urut diundi atau tidak tersebut terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu.
Pengundian nomor urut ini pun dikuti sembilan parpol yang terdiri dari delapan parpol baru dan satu parpol parlemen, yakni PPP, yang memilih untuk turut mengundi nomor urut.