TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan menyebut memiliki surat perintah penyelidikan kasus tersebut.
Namun, Hendra mengatakan tidak ada nama terdakwa Irfan Widyanto dalam surat perintah tersebut saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Hendra terkait apakah ada surat perintah soal mengamankan CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra mengatakan jika surat perintah tersebut tidak melakukan penyelidikan secara spesifik.
"Melanjutkan pertanyaan majelis hakim soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?" tanya jaksa.
"Untuk mengamankan CCTV tidak, surat perintah itu bersifat menyeluruh, menyeluruh dalam artian disitu dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket, klarifikasi kemudian melakukan dengan instansi terkait itu artinya umum," jawab Hendra.
Selanjutnya, jaksa kembali bertanya terkait apakah dalam surat perintah tersebut ditujukan kepada seseorang untuk melakukan penyelidikan.
"Di dalam surat perintah penyelidikan, ada tidak surat perintah ditujukan ke si a si b untuk melaksanakan surat perintah itu?" ucap jaksa.
"Dilampirannya ada nama-namanya pak," kata Hendra.
Lalu, jaksa memancing Hendra dengan memberikan pertanyaan apakah ada nama terdakwa Irfan Widyanto dalam surat perintah tersebut.
Hendra menyebut dalam surat itu tidak disertakan nama dari Irfan.
"Ada nama-nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan disitu? cecar jaksa.
"Nama irfan tidak ada," ungkap Hendra.
Irfan Widyanto tak Terima Surat Perintah