News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Pemberian Negara

Usai Tak Jadi Presiden, Negara Akan Berikan Rumah untuk Jokowi di Daerah Colomadu, Tanah Sudah Lunas

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lahan kosong di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, yang rencananya akan dibangun rumah negara pemberian untuk Jokowi setelah tak lagi menjabat presiden RI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan memilih rumah di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, selepas tak lagi menjabat sebagai presiden RI pada 2024 mendatang.

Hal itu dikatakan oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono, saat peresmian gedung Tribunsolo.com, Kamis (15/12).

Bupati Karanganyar itu menyebut Jokowi memilih kawasan Colomadu sebagai lokasi rumah hadiah dari negara.

"Bahwa Bapak Presiden Joko Widodo, Insyaallah, kalau tidak ada perubahan Pemilu,tanggal 20 Oktober 2024 itu kan sudah berakhir (masa jabatan). Biasanya selepas Presiden mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi, di wilayah Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono.

Baca juga: Harga Tanah Dekat Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi, Paling Mahal Rp10 Juta per Meter

Jokowi dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya pada tahun 2024.

Pemberian rumah untuk presiden itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pemberian rumah dari negara juga pernah diterima Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SBY mendapatkan rumah baru yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.

Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.

Terkait pembangunan rumah dari negara untuk Jokowi, Juliyatmono mengatakan sesuai prosedur bahwa pengadaan tanah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Presiden (Mensesneg).

Juliyatmono mengatakan tanah tersebut sudah dibayar termasuk Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah Pemerintah
Kabupaten Karanganyar.

"Sesuai prosedur pengadaan tanah yang saya tahu kan pengadaan tanah oleh Mensesneg. Sudah dibayarkan karena jual beli tanah itu kan ada pajak balik nama. BPHTB-nya sudah dibayarkan ke kas daerah pemerintah kabupaten, oleh karena dipastikan tanah itu berada di lokasi Karanganyar tepatnya di Kecamatan Colomadu. Rencananya semacam untuk rumah presiden. Seperti yang diberikan kepada beliau-beliau yang selesai melaksanakan tugas sebagai presiden," kata Juliyatmono.

Menurut Juliyatmono, proses jual beli terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah Presiden Jokowi sudah selesai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini