News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Pemberian Negara

Pemberian Hadiah Rumah untuk Jokowi Sinyal Tak Boleh Maju Lagi di Pilpres 2024

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pemberian rumah hadiah dari negara bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencuat ke publik di tengah jabatannya di periode kedua memimpin ini masih tersisa dua tahun lagi.

Politisi senior Zulfan Lindan beranggapan bahwa wacana pemberian rumah bagi Jokowi setelah tidak lagi menjabat itu ada kaitannya dengan desakan agar mantan Wali Kota Solo ini tidak lagi maju di Pilpres 2024.

Hal ini sekaligus merespons hasil Musyawarah Rakyat (Musra) di wilayah Indonesia Timur menginginkan Joko Widodo menjabat sebagai presiden tiga periode, seperti dikatakakan Ketua Umum relawan Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi.

“Justru itu biasanya hadiah-hadiah yang diberikan itu untuk dia supaya berhenti,” kata Zulfan Lindan dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan Total Politik, Minggu (18/12/2022).

Baca juga: Politisi PDIP Sebut Pemberian Hadiah Rumah untuk Jokowi Tak Terkait Isu Penundaan Pemilu

Hal senada disampaikan pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti.

“Saya menanggapi itu arah ke sana,” katanya dalam forum diskusi yang sama.

Ray mengatakan bahwa pembahasan soal hadiah rumah bagi presiden yang akan pensiun ini dibahas saat Joko Widodo masih menjadi kepala negara hingga 2024.

Ibaratnya, lanjut dia, Presiden Jokowi seolah diminta untuk tidak kembali maju menjadi capres pada Pemilu mendatang.

“Pak presiden, sudahlah 2024 ini harus tetap berhenti karena rumahnya sudah kita siapkan, apakah itu maksudnya,” ujarnya.

Ray melanjutkan, kabar pemberian rumah bagi presiden yang pensiun ini muncul secara tiba-tiba.

Dia pun tidak mengetahui dari mana awal mula isu pemberian hadiah rumah ini merebak.

“Tiba-tiba kok ini masih dari setengah usia periode orang sudah ributkan soal rumah jabatan.”

Ray pun membandingkan saat Presiden RI sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mendapat rumah hadiah selepas pensiun menjadi kepala negara.

SBY, kata dia, terdengar mendapat rumah hadiah setelah resmi pensiun dari Presiden RI.

“Dahulu waktu pak SBY orang tau rumah (hadiah)-nya setelah yang bersangkutan selesai (menjabat presiden). Ini belum selesai orang sudah tahu rumahnya di mana, bentuknya bagaimana sudah dibanding-bandungkan. Apakah itu ada kaitannya untuk mendesak dan menetapkan 2024 itu,” ucap Ray.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menjelaskan alasan rumah hadiah bagi presiden setelah pensiun sudah dibicarakan sejak saat ini.

Dia bilang bahwa proses pemberian rumah bagi presiden yang pensiun memang dibicarakan jauh-jauh hari sebelum kepala negara purna dari tugasnya.

Sebab, lanjut Masinton, dalam prosesnya perlu melengkapi sederet ketentuan administrasi yang memakan waktu.

“Kenapa sekarang diadakan, karena proses pengadaannya kan ga bisa cepat. Kan dia dinilai, melalui Setneg, kemudian lokasinya, NJOP-nya dan lain-lain. Proses administrasinya ke sana lah,” kata Masinton.

“Jadi kenapa dia dua tahun sebelum presidennya selesai sudah diproses, karena memang ya begitulah mekanismenya, mengikuti siklus anggaran,” lanjutnya.

Tak Ada Kaitannya dengan Penundaan Pemilu

Masinton Pasaribu menilai pemberian rumah hadiah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada kaitannya dengan penundaan Pemilu 2024.

“(Pemberian rumah hadiah Presiden) Itu diatur dalam Perpres tahun 2014. Kalau dikaitkan dengan penundaan Pemilu, saya rasa pemberian itu tidak ada kaitan,” kata Masinton Pasaribu.

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI ini, pemberian rumah hadiah ini tidak hanya diberikan kepada presiden, melainkan juga kepada wakil presiden yang purna dari jabatannya.

Adapun tujuan pemberian hadiah rumah itu, kata dia, agar mantan kepala negara yang telah selesai bertugas tetap memiliki rumah yang layak.

“Itu lah salah satu bentuk penghormatan dan sekaligus apresiasi kita terhadap kepala negara presiden dan wapres, jangan sampai kepala negara kita setelah pensiun ga punya rumah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa aturan terkait hadiah rumah bagi pejabat eksekutif sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Adapun pada Pasal 1 dalam Perpres tersebut menyatakan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Kemudian juga terdapat pada Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Dengan demikian, lanjut Masinton, adalah hal lumrah jika Presiden mendapat hadiah rumah ketika selesai menjabat sebagai kepala negara.

“Itu memang automaticly yang diterima oleh preisden dan wakil presiden setelah tidak lagi menjabat berdasarkan Perpres 2014,” tuturnya.

Rumah untuk Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah baru pemberian negara setelah selesai masa jabatannya selesai pada 2024 mendatang.

Presiden sebelumnya -- SBY dan Megawati-- juga mendapatkan jatah seperti ini. Mantan Presiden Gus Dur menerimanya dalam bentuk tunai, Rp 20 miliar.

Namun belum ada penjelasan apakah Jokowi, presiden yang menjalani periode kedua, akan menerima pemberian rumah itu atau menolaknya.

Saat ini lahan untuk pembangunan rumah telah disiapkan, dibeli dari seorang pengusaha bus, Rosalina Indah.

Kementerian Dalam Negeri, tulis TribunSolo.com, telah meninjau lokasi. Harga tanah di kawasan ini Rp 10 juta per meter.

Sebagai informasi, pemberian rumah bagi presiden telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini