News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Telah Balas Surat Somasi yang Sebut Adanya Kecurangan dalam Proses Verfak Parpol Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin ditemui di kawasan Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membalas surat somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh dua firma hukum yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil.

Diketahui sebelumnya, somasi tersebut berkaitan dengan dugaan dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024 oleh KPU.

Somasi disampaikan kepada KPU oleh kuasa hukum yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, yakni Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio, Selasa (13/12/2022) lalu.

"Sudah kita jawab. Suratnya saya paraf itu kemarin, dua hari yang lalu berarti sudah sampai mestinya," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada awak media, Senin (19/12/2022). 

Namun, terkait dugaan kecurangan, Afif tegas membantah. Ia mengatakan KPU sama sekali tidak melakukan hal tersebut. 

"Iya, tidak ada (kecurangan yang dilakukan KPU). Kalupun ada titik yang disebutkan, kita yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kita," lanjut Afif. 

Lebih lanjut, terkait dugaan kecurangan, KPU sendiri punya tim internal yang juga melakukan pemeriksaan. Namun, Afif menjelaskan hasil investigasi internal ini belum selesai. 

"Kalau itu belum (selesai)," tambah Afif.

Diketahui sebelumnya, somasi yang dilayangkan ke KPU berkaitan dengan dugaan dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Mengaku Belum Temukan Bukti Dugaan Intervensi KPU Pusat ke Daerah

Kecurangan diduga dilakukan oleh Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota.

Praktiknya berupa mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi memenuhi syarat atau MS untuk sejumlah partai politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini