News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Harapkan Mediasi Partai Ummat dan KPU Temukan Titik Terang

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja selepas menghadiri acara Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu, di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022). Ia bicara soal mediasi Partai Ummat dan KPU.

Namun dia tidak merinci lantaran mediasi kedua pihak tersebut dilaksanakan secara tertutup.

Selain itu, putusan terkait proses mediasi ini juga harus melalui rapat pleno KPU.

“Jadi insyaAllah kita berharap pada mediasi kedua nanti ada kesepakatan, yang kita dapat sama-sama jalankan sebelum masuk ke proses ajudikasi di hari ketiga. Kira-kira seperti itu, Insyallah kita lanjut mediasi besok,” ujarnya.

Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan hal yang sama. Dikatakannya bahwa Bawaslu telah memberikan kesempatan upaya mediasi dengan jangka waktu dua hari.

Hal itu, kata dia, akan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Partai Ummat.

“Kita fokus di mediasi ini dulu, kita tetap optimisme bahwa akan berakhir di mediasi, kami melihat potensi titik temu itu ada,” tuturnya.

Perkara ini bermula dari hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.

Verifikasi faktual sendiri merupakan salah satu tahapan yang dilakukan KPU untuk menetapkan lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu.

Partai Ummat dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Sementara, di Sulawesi Utara, partai yang diketuai oleh Ridho Rahmadi tersebut hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Menurut KPU RI, Partai Ummat tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat proses rekapitulasi verifikasi di tingkat provinsi di NTT dan Sulawesi Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini