Hal tersebut diungkap Farah Primadani Karouw yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai
“Ketika saudara melakukan pemeriksaan jenazah atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat metode apa yang anda lakukan?” tanya JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022) dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo: Tak Mungkin Saya Berbohong Karena Menyangkut Istri Saya
“Kami melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dari pihak penyidik yaitu pemeriksaan luar jenazah dan pemeriksaan dalam atau otopsi,” jawab Farah.
JPU lantas menanyakan terkait spesifikasi penemuan setelah ahli melakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam.
https://www.youtube.com/watch?v=6gPCUcnr0IQ
Pada pemeriksaan luar, kata Farah, ditemukan adanya satu jenazah laki-laki yang mengenakan kaus lengan pendek berwarna putih dalam kondisi berlumuran darah.
Jenazah itu, mengenakan celana panjang model jeans berwarna biru.
Selanjutnya, mengenai pemeriksaan dalam, Farah menemukan beberapa luka yang disimpulkan sebagai luka tembak.
“Setelah kami bersihkan jenazahnya kami menemukan ada beberapa luka yang kami simpulkan sebagai luka tembak,” lanjut Farah.
Farah pun menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dan karakteristik dan pola gambaran luka yang ada pada tubuh jenazah Brigadi J, terdapat luka tembak masuk dan ada luka tembak keluar.
Baca juga: Ahli Forensik Beberkan Kondisi Luka Tembak Brigadir J: Satu Proyektil Bersarang di Rongga Dada
“Yang saya temukan pada saat pemeriksaan, kami temukan adanya tujuh (luka tembakan) masuk beserta enam luka tembak keluar."
“Yang pertama dari atas ke bawah kami menemukan satu luka tembak masuk di kepala bagian belakang sisi kiri, kemudian di bibir bawah sisi kiri, kemudian di puncak bahu kanan."
“Lalu di dada sisi kanan, di pergelangan tangan kiri sisi belakang, serta di kelopak bawah mata kanan dan terakhir di jari manis tangan kiri untuk luka tembak masuk,” papar Farah.
Sementara itu, Farah mengatakan luka tembak keluar terlihat di beberapa bagian tubuh korban.