Sementara, Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengkritisi ketika status seseorang menjadi tersangka tetap melekat pada dirinya bahkan hingga meninggal dunia.
"Nah ada beberapa hal saya sendiri diskusi dengan teman-teman komisi III, kita ini bicara misalnya orang jadi tersangka sampai meninggal dunia di alam kubur status tersangkanya masih melekat. Tunduknya pada daluarsa umum," ucapnya.
Legislator Partai Persatuan Pembagunan (PPP) itu juga menyinggung hal yang sama juga terjadi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Nah menurut saya gini-gini supaya sekaligus juga tidak jadi mainan soal SP3 harus diatur," ujarnya.
Lalu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyampaikan beberapa catatan terutama terkait perlindungan hak asasi, korban, ahli hingga pelapor dalam KUHAP.
Menurutnya, dalam KUHAP yang masih berlaku belum berorientasi pada perlindungan terhadap hak asasi, korban, pelapor, dan ahli.
"Sepanjang yang kami ketahui memang KUHAP yang sekarang kita jalankan memang kurang berorientasi pada perlindungan terhadap hak asasi dan korban termasuk ahli dan pelapor dalam hal ini," kata Susilaningtyas
Susilaningtyas menuturkan kesemuanya itu merupakan subjek perlindungan dari lembaganya.
Karenanya, ia berharap agar revisi KUHAP bisa memasukkan beberapa usulan yang disampaikan LPSK.
"Nah harapan ke depan kalau ada mau rancangan perlu diperhatikan," ujarnya.