Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mempertanyakan Putri Candrawathi (PC) yang tidak buat laporan polisi jika benar diperkosa kliennya di Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu sekaligus menanggapi pernyataan Ferdy Sambo yang menegaskan adanya pelecehan seksual terhadap istrinya di Magelang.
"Bila benar terjadi pemerkosaan maka seharusnya Ferdy Sambo dan PC atau kuasa hukumnya harus berani membuat laporan polisi," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Ahli Psikologi Sebut Richard Eliezer Cemas dan Sering Mainkan Tangan Saat Pertama Kali Ditemui
Kamaruddin pun menyindir pihak Putri Candrawathi yang tak membuat laporan polisi terkait pelecehan seksual tersebut.
Dia pun mengaku siap membantu pihak Putri Candrawathi membuat laporan polisi.
"Apabila kurang paham membuat laporan polisi, nanti saya bantu," tukasnya.
Sebagai informasi, pembunuhan berencana itu disebut karena Ferdy Sambo merasa kesal lantaran Brigadir J diklaim telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi saat di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah.
Adapun kejadian pelecehan seksual itu diketahui Sambo dari cerita sang istri yang melaporkan kejadian tersebut.
Namun, pelecehan seksual ini menjadi pertanyaan oleh banyak pihak dan masyarakat luas.
Pasalnya, belum ada saksi yang melihat adanya pelecehan seksual itu dan tak adanya hasil visum yang menunjukkan Putri Candrawathi telah dilecehkan saat di Magelang.
Namun, Ferdy Sambo mengatakan pelecehan seksual terhadap istrinya tak mungkin salah.
Bahkan, hal tersebut diklaim didukung oleh keterangan ahli psikolog yang dihadirkan di persidangan.
"Itu kan sudah disampaikan di persidangan, bahwa keterangan psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang, perkosaan kepada istri saya," kata Ferdy Sambo seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).