"Ricky Rizal paling senior di situ, pasti takut disalahkan juga," ungkap Erman.
"Tidak ada ada hubungannya juga dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi."
"Itu hanya insiatif pribadi agar tidak terjadi apa-apa," tutupnya.
Erman juga mengungkapkan alasan mengapa dirinya menanyakan fakta kejadian yang ada di Magelang.
Lantaran, di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meyebut Ricky Rizal mengamankan senjata Brigadir J atas perintah.
Baca juga: Pengacara Minta Ricky Rizal Dibebaskan Jika Tak Ditemukan Fakta Kliennya Sebagai Pelaku
"Kenapa kita tanyakan fakta kejadian di Magelang? Karena bagaimanapun antisipasi memindahkan senjata itu kan diduga dalam dakwaan saudara JPU itu disuruh," kata Erman.
"Ini 'kan situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya kemudian yang bersangkutan merespons."
"Saya pikir respons tersebut (mengambil senjata Brigadir J) didukung juga dengan potensi profil psikologi Ricky Rizal maka yang bersangkutan mengambil langkah tersebut," imbuhnya.
Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.