Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari bergurau senda ihwal dirinya jika nanti disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kasus asusila Hasyim terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni ‘Wanita Emas’.
Kelakar Hasyim ini ia lontarkan usai dirinya memberikan pengarahan kepada Anggota KPU Provinsi terkait penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Provinsi, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Ia mengatakan yang pantas dipanggil ke DKPP adalah orang-orang yang terhormat mengingat dalam DKPP sendiri terselip kata "Dewan Kehormatan".
“Kalau yang urusan wanita emas itu, nanti dulu, belum selesai, nanti kalau saya diadukan itu, dalam sidang itu saya akan buat pengakuan, pertama yang mulia, saya ini memang bajin*** yang mulia, saya ini ahli maksiat yang mulia,” kata Hasyim berkelakar.
“Karena lembaga ini lembaga kehormatan dewan penyelenggara pemilu, hanya boleh mengadili yang memiliki kehormatan. Menurut saya pengadu salah alamat,” lanjutnya.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Angkat Bicara Ihwal Video Klarifikasi Wanita Emas
Pernyataan Hasyim disambut tawa oleh Anggota KPU Provinsi yang hadir dalam ruangan.
Hasyim melanjutkan, jika nanti jika disidang DKPP, ia akan menanyakan kepada majelis sidang apakah ada yang tidak pernah melakukan maksiat.
Pertanyaan itu juga ditanyakan kepada para Anggota KPU Provinsi yang hadir.
Hasyim mengakui bahwa dirinya ahli maksiat lantaran ia masih berdoa dan memohon ampun kepada Tuhan.
“Makanya enggak boleh sombong, masih ahli maksiat semua. Harus banyak-banyak berdoa, harus banyak-banyak solat beribadah minta ampunan kepada Allah yang maha kuasa dan tuhan yang maha esa,” tegas dia.
Diketahui sebelumnya, Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 melaporkan KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.
"Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," kata Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Farhat mengatakan Ketua KPU RI diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau wanita emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu. Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, Ketua KPU sempat mendatangi rumah dan kantor Partai Republik Satu.
"Ada videonya tuh. Ada di laporannya. Video pengakuannya bukan video berhubungannya, testimoni kan ketika dia melaporkan dia harus membuat suatu pengakuan," ujarnya.