Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebutkan tidak ada masjid yang dikhususkan untuk sebuah partai politik (parpol).
Sehingga, ia meminta seluruh pihak untuk menghormati masjid sebagaimana fungsinya.
Hal ini merupakan tanggapan Gus Yahya atas kejadian di mana bendera Partai Ummat tampak dibentangkan di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat.
“Tolong dihormati masjid ya, karena masjid itu untuk semua umat, tidak ada masjid untuk partai politik,” kata Gus Yahya saat dihubungi, Jumat (6/1/2022).
Lebih lanjut, Gus Yahya mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk punya sanksi jelas dalam menindak pelanggaran etik Pemilu ini.
Baca juga: DKM At-Taqwa Kota Cirebon Peringatkan DPD Partai Ummat Terkait Aksi Bentangkan Bendera di Masjid
“Ya pertama harus enforcement-nya harus jelas. Kalau ada yang melakukan ya harus ada sanksi yang jelas, ada enforcement lah. Jangan cuma tinggal jadi aturan atau catatan saja,” katanya.
Sebelumnya, beredar surat peringatan dari Masjid At-Taqwa Centre kepada Ketua DPD Partai Ummat Cirebon.
Isinya berupa sebuah peringatan yang bernada keberatan sebab Partai Ummat membawa dan membentangkan atribut partai, dalam hal ini bendera Partai Ummat di Masjid Raya Al-Taqwa, Cirebon.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyayangkan adanya Bendera Partai Ummat yang dibentangkan di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat tersebut.
Baca juga: DPD Partai Ummat Cirebon Blak-blakan Alasan Pembentangan Bendera di Masjid, Begini Penjelasannya
"Kita sangat menyayangkan hal tersebut, karena masjid atau tempat ibadah, gereja, wihara, pura adalah milik bersama, bukan milik parpol tertentu, bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Bagja mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan sosialisasi di tempat ibadah.
Apalagi menurutnya saat ini belum ada calon kandidat yang terdata resmi sebagai peserta pemilu.