"Kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka sebagaimana ketentuan di dalam hukum acara pidana."
"Kami beri ruang yang sama, kesempatan yang sama bagi penasihat hukum untuk memberikan pembelaan yang terbaiknya," terang Ali Fikri.
Baca juga: Akhir Pelarian Lukas Enembe, Ditangkap KPK setelah Selalu Mangkir dengan Alasan Sakit
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.
Lukas Enembe menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
Kasus Lukas Enembe terungkap karena adanya aduan dari masyarakat.
Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkanĀ Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebagai tersangka.
Lukas Enembe berperan sebagai penerima suap.
Sementara itu, Rijatono Lakka merupakan pemberi suap.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi/Syakirun Ni'am)
Berita lain terkait Kasus Lukas Enembe