TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Ignatius Benny Prabowo, membenarkan Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan di sebuah restoran di Kotaraja, Jayapura.
"Saat Lukas Enembe sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja."
"Selanjutnya dari pihak KPK melakukan upaya penangkapan tersebut," ujarnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta-fakta terbaru terkait Lukas Enembe ditangkap KPK:
KPK Ungkap Alasan Tangkap Lukas Enembe
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut kondisi kesehatan menjadi dasar pihaknya menangkap Lukas Enembe.
"Kami memiliki penilaian sendiri terhadap tersangka ini, yang sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait dengan keadaan dari tersangka ini, misalnya dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat tentang kesehatan dari tersangka LE (Lukas Enembe) ini."
"Tetapi kami sekali lagi tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasihat hukum LE untuk berobat ke Singapura," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Akhir Pelarian Lukas Enembe, Ditangkap KPK setelah Selalu Mangkir dengan Alasan Sakit
Kemudian, alasan lainnya yakni soal kemunculan Lukas Enembe di ruang publik.
Adapun Lukas sempat sempat meresmikan kantor gubernur serta beberapa gedung lainnya di Papua.
"Bahwa ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek pemerintah provinsi Papua."
"Tentu ini kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasihat hukum."