"Saya bilang sudah saya serahkan ke Polres, jendral," jawab Chuck.
"Lalu bagaimana jawabannnya," tanya JPU.
"Beliau saat itu sudah meninggi suaranya, 'Siapa yang memerintah!'" kata Chuck tirukan perkataan Ferdy Sambo.
Lalu menurut kesaksian Chuck dirinya kemudian ditugaskan untuk mengambil CCTV tersebut, kopi dan lihat isinya.
"Terus diperintahkan beliau untuk mengambil CCTV tersebut 'Kamu ambil itu CCTV-nya kopi dan lihat isinya," jawab Chuck tirukan perkataan Ferdy Sambo.
Dalam persidangan Chuck Putranto mengaku sebagai staf pribadi (spri) Ferdy Sambo dirinya tidak punya jabatan struktural.
"Saya sulit menjelaskan di persidangan sebelumnya sebagai spri itu seperti apa. Karena saat saya jadi spri Kadiv Propam jujur saja spri tidak ada jabatan struktural," kata Chuck di persidangan.
Chuck melanjutkan sehingga SOP-nya juga tidak ada. Jadi yang miliki jabatan struktural mengenai spri itu hanya Kapolri dan Wakapolri dan para Kapolda.
"Sehingga karena mantan spri Pak Ferdy Sambo beliau menyampaikan waktu saya pertama masuk ada dua hal yang harus dijalankan," sambungnya.
Menurut Chuck yang pertama dirinya harus siap dan tanggap dalam situasi apapun.
Kemudian yang kedua diminta beliau bahwa apa yang ia bicarakan secara kedinasan sama seperti Kadiv Propam yang berbicara.
Kemudian Chuck mengatakan bahwa mengapa dia amankan CCTV di Duren Tiga dari Irfan Widyanto agar tidak disalahgunakan.
"Sehingga dikaitkan pada saat itu saya terpikir karena di luar TKP biar tidak salah gunakan sehingga saya amankan. Untuk diserahkan ke Polres Jaksel," jawab Chuck.
"Berarti itu menurut inisiatif suadara tanpa inisiatif dari Ferdy Sambo," tanya Jaksa Penuntut Umum.
"Iya betul," jelas Chuck.