Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Arif Rachman menangis di persidangan.
Arif Rachman menangis setelah ditanya penasihat hukumnya mengapa tidak memberitahukan kalau di video CCTV Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di kawasan Duren Tiga Jakarta.
"70 persen Anda takut ini jadi kasus. Pertanyaan saya dari jarak menemukan sampai menceritakan itukan sangat panjang. Anda tidak bercerita karena takut diancam atau apa," tanya penasihat hukum kepada Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
"Takut, saya kemarin saja Pak Hakim Yang Mulia..," jawab Arif Rachman.
Baca juga: Hendra Kurniawan Perintahkan Arif Rachman Cek CCTV Rumah Ferdy Sambo yang Disita INAFIS Polri
Arif Rachman terlihat tidak bisa melanjutkan perkataannya.
Dia kemudian menghapus air matanya dengan sapu tangan.
Kemudian majelis hakim berkata melihat kejujuran dalam diri Arif Rachman.
"Saya mau beritahu kepada saudara. Kenapa suadara kami minta yang pertama? Karena saya melihat kejujuran dari diri saudara. Itu sebabnya saya minta yang pertama," kata Majelis Hakim di persidangan.
Kemudian Majelis Hakim melanjutkan bisa memahami perasaan terdakwa Arif Rachman.
"Saya bisa pahami perasaan saudara. Itulah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka. Silahkan buka apa yang harus saudara buka di persidangan," tutup Majelis Hakim.
Adapun dalam persidangan Arif Rachman Arifin mengungkapkan penyesalannya memiliki atasan seperti Ferdy Sambo.
Sebab menurutnya, Ferdy Sambo bukanlah sosok yang melindungi anak buahnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebaliknya, mantan Kadiv Propam Polri itu disebut Arif justru mengorbankan anak buahnya.