TRIBUNNEWS.COM - Simak isi perjanjian Renville antara Republik Indonesia dengan Belanda.
Perjanjian Renville ini dilakukan pada 8 Desember 1947 hingga 17 Januari 1948 di atas kapal perang Amerika Serikat 'USS Renville' yang sedang berlabuh di Jakarta.
Pada tanggal 8 Desember 1947 dimulailah perundingan dan pihak PBB membentuk Komite Tiga Negara (KTN) untuk mengawasi gencatan senjata dan sengketa.
Indonesia dan Belanda memilih anggota KTN terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia.
Dikutip dari kemdikbud, Indonesia memilih Richard Kirby sebagai wakil Australia, Belanda memilih Belgia yang diwakili oleh Paul van Zeelabd.
Baca juga: Pidato Presiden Ukraina Zelensky di Golden Globes 2023: Tak Ada Perang Dunia III, Ini Bukan Trilogi
Ada juga Australia dan Belgia sepakat memilih Frank Porter Graham sebagai wakil dari Amerika Serikat.
Dalam perundingan tersebut pihak Indonesia diwakili oleh Amir Syarifuddin dan Belanda diwakili R. Abdulkadir Wijoyoatmojo.
Diketahui sebelumnya, perjanjian Renville ini untuk menyelesaikan perselisihan atas Perjanjian Linggarjati pada 1946.
Perjanjian ini berisikan tentang batas wilayah Indonesia dengan Belanda yang disebut Garis Van Mook.
Pada akhirnya, perjanjian Renville ini menyepakati genjatan senjata dan Belanda mendapatkan wilayah tambahan.
Ada juga kedaulatan Belanda atas Indonesia diakui sampai selesai terbenuknya Republik Indonesia Serikat (RIS).
Dikutip dari Tribunwiki, bagi Indonesia perjanjian Renville ini hanya memberikan janji referendum di wilayah kekuasaan Belanda di Jawa, Madura dan Sumatera.
Isi Perjanjian Renville
1. Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan segera.