"Kami minta kepada penunutut umum untuk menyampaikan alasannya apa untuk tidak mengajukan atau membacakan berita acara pemeriksaan," katanya.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) kemudian membalas pernyataan tersebut. Menurut penuntut umum, pihaknya sudah memperoleh cukup bukti untuk membuktikan dakwaannya.
Oleh sebab itu, ahli pidana yang dimaksud Henry tak dihadirkan atau dibacakan keterangannya di dalam persidangan.
"Dari penuntut umum merasa pembuktian sudah cukup, maka kita tidak membacakan atau menghadirkan ahli yang kita rasa sudah tidak dibutuhkan lagi."
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini Irfan Widyanto menjadi satu dari tujuh terdakwa.
Enam lainnya ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.