"Agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa.
Jadwal Sidang Para Terdakwa
Sidang tuntutan para terdakwa tersebut akan dilaksanakan pada 16-18 Januari 2023, berikut rinciannya:
1. Senin, 16 Januari 2023
Terdakwa: Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
2. Selasa, 17 Januari 2023
Terdakwa: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
3. Rabu, 18 Januari 2023
Terdakwa: Richard Eliezer
Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan
Diketahui, bahwa kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Nurmahadi/Budi Sam Law Malau)