“Di sisi lain juga karena sifatnya voluntary sukarela, pihak korbannya juga harus juga bersedia. Jadi kesediaan korbannya juga harus terpenuhi,” lanjut Edwin.
Anggaran Jadi Hambatan
Lebih lanjut Edwin mengatakan LPSK terus melakukan sosialisasi agar dapat dikenal masyarakat Indonesia secara luas.
Namun upaya tersebut terbentur anggaran hingga Sumber Daya Manusia (SDM) di LPSK. Adapun lembaga ini mendapat pagu anggaran di 2023 sebesar sebesar Rp228,16 miliar. Jumlah tersebut dialokasikan untuk pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang LPSK.
Meski mengakui adanya peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya Rp152 triliun, namun angka tersebut belum mencukupi operasional secara keseluruhan LPSK.
Apalagi, kata Edwin, jika dibandingkan dengan kementerian/lembaga lain, anggaran LPSK ini tergolong jauh lebih rendah.
“Anggaran Humas kami bisa dibilang sangat rendah. ya kawan bisa coba cek aja anggaran humas kementerian lain, berapa anggaran humas di BNPT, di Komisi Yudisial, di KPK, di Mabes Polri,” katanya.
Belum lagi, sambung Edwin, jumlah personel LPSK yang tidak terlalu banyak, harus menangani keperluan saksi dan korban.
Pada 2022 ini, LPSK tercatat telah menerima 7.777 permohonan perlindungan sepanjang 2022. Jumlah ini meningkat 232 persen dari sebanyak 2.341 permohonan pada 2021.
Belum lagi angka kasus pidana nasional yang terus meningkat, yang juga berdampak pada bertambahnya jumlah permohonan saksi dan korban.
“Masih kecil. Artinya semakin masyarakat mengenal LPSK, semakin ekspektasi semakin tinggi, maka permohonannya semakin banyak masuk.”
“Permohonan semakin banyak masuk jika jumlah SDM-nya tidak mencukupi, maka itu akan mempengaruhi dari kecepatan bahkan akan mempengaruhi dari kualitas kerja LPSK,” papar Edwin.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa hal ini bukan menjadi hambatan LPSK menjalankan kinerja dengan maksimal. Ia menegaskan pihaknya bakal tetap bekerja sesuai tupoksi dan ketentuan Undang-Undang.
Edwin pun berharap para saksi dan korban tak segan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Sebab, kata dia, LPSK secara terbuka menerima permohonan, termasuk melalui aplikasi perpesanan instan seperti Whatsapp.