Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons kritik DPR RI yang menyebut kalah cepat dengan pengacara kondang Hotman Paris dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 17 tahun di Lahat, Sumatera Selatan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya terbuka atas kritik dan saran yang disampaikan semua pihak, termasuk DPR RI.
Ia pun mengapresiasi DPR RI yang menyampaikan kritik sebagai masukan untuk memperbaiki LPSK kedepannya.
Edwin mengatakan LPSK tak henti melakukan tindakan proaktif memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, khususnya terkait kasus pidana.
“Buat LPSK bukan suatu hal yang baru untuk melakukan aktifitas proaktif. aktifitas proaktif itu adalah kasus-kasus yang menarik perhatian publik,” ucap Edwin Partogi ketika dihubungi, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Legislator Gerindra Kritik LPSK, Kalah Cepat dengan Hotman Paris Tangani Korban Rudapaksa di Lahat
“Jadi kami sangat terbuka sangat siap lakukan proaktif sepanjang memang ada informasi yang misalnya peroleh yang pada kasus itu kami ikuti ada kemungkinan pelaku lainnya,” kata dia menambahkan.
Edwin mengatakan kasus kekerasan seksual di Lahat tersebut, pihaknya belum mendapatkan informasi.
Ia mengatakan pihaknya baru mengetahui setelah melihat pemberitaan melalui media massa.
“Gak ada. kami juga sama, kami juga baru tahu dari berita,” ujarnya.
“Biasanya informasi itu kita peroleh dari pemberitaan media, kemudian sosial media maupun jaringan,” tambah Edwin.
Ia pun berkomentar soal Hotman Paris yang turun tangan membantu korban kekerasan seksual tersebut.
Menurutnya, itu hanya persoalan preferensi korban untuk memilih pihak untuk membantu dalam menangani kasus tersebut.
“Kalau ditanya kita kalah cepat sama Hotman Paris misalnya begitu, kan bisa juga ditanya balik, misalnya apakah Hotman Paris yang menjangkau korban atau korban yang menjangkau Hotman Paris,” ucapnya.