Vonis tersebut dianggap pihak keluarga korban tak adil.
Terpisah, saat dibincangi media ini Kasi Pidum Kejari Lahat Frans Mona, SH MH menerangkan alasan kenapa M Abby Habibullah SH selaku JPU dalam kasus tersebut menuntut tujuh bulan kurangan kepada kedua pelaku.
Diterangkan Fran, tuntutan mempertimbangkan bahwa kedua pelaku merupakan anak anak. Tak hanya itu, keduanya juga masih tercatat sebagai pelajar aktif.
"Kondisi tersebut menjadi pertimbangan bagi JPU,” katanya.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan terungkap fakta baru yaitu beberapa potongan video, foto dan pesan singkat antara korban dan pelaku.
Ditegaskannya, berdasarkan pasal 2 UUSPPA perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan.
Kemudian, berdasar pasal 3 UUSPPA anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, di tahan, atau di penjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yg paling singkat, dan anak juga berhak memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yg objektif dan tidak memihak.
Pasal 79 ayat 3 UUSPPA minumum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak.
"Jadi dalam fakta persidangan itu terdapat bukti baru. Video dan foto yang itu hanya terungkap dalam persidangan. Yang kemudian menjadi pertimbangan juga bagi JPU, "ungkapnya.