Dalam hal ini, kata Jaksa, Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban pemerkosaan justru mampu bertemu terduga pelaku dan berbicara 4 mata hanya selang beberapa menit setelah peristiwa.
“Adanya inisiatif dari saksi Putri Candrawati yang masih meminta dan bertemu untuk berbicara dan korban selama 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan,” ujar Jaksa.
Untuk kesimpulan perselingkuhan Putri dan Yosua, Jaksa juga menjadikan dasar respons Ferdy Sambo terhadap dugaan pemerkosaan istrinya.
Ferdy Sambo, kata Jaksa, sebagai suami dan punya pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik tidak memvisum Putri Candrawathi yang mengaku mengalami pelecehan seksual.
Lebih dari itu, Ferdy Sambo juga membiarkan Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa Yosua, namun tetap satu rombongan ke Jl Duren Tiga untuk isolasi.
“Tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga. Serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga',” kata jaksa.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com