News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur

4 Fakta Komplotan Penipu Berkedok Supranatural Lakukan Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah satu keluarga tewas diracun di Bantargebang, Bekasi, Kamis (12/1/2023).

Korban yang tidak mengetahui adanya kandungan racun tersebut akhirnya tewas usai menenggak kopi yang disajikan Duloh.

Baca juga: Satu dari Tiga Jenazah di Cianjur Terkait Kasus Sekeluarga Keracunan di Bekasi Adalah Balita

Setelah para korban ini dinyatakan tewas, lalu tersangka Dede Solehudin bertugas menggali lubang di sekitar sumur tempat pembunuhan tersebut.

Digalinya sumur oleh Dede itu dikatakan Fadil juga berdasarkan perintah dari Duloh untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut.

"Terdapat lubang galian 1 x 2 meter dengan kedalaman di area belakang rumah tadinya gak ditemukan lubang ini," jelasnya.

Hingga akhirnya warga di Kampung Ciketing Barat RT 02 RW 03 Kelurahan Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi digegerkan dengan adanya lima orang yang diduga keracunan, Kamis (13/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

4. Racun Tikus dan Pestisida

Para korban pun tak hanya diracun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan korban juga dicekik para tersangka agar lebih cepat tewas.

"Dari hasil autopsi menemukan luka-luka di seputar wajah ini. Ternyata dari hasil interogasi kami terhadap tersangka, selain diracun, korban-korban ini juga dicekik lehernya agar cepat meninggal dunia," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Sementara itu, berdasarkan hasil laboratorium forensik, racun yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa ada dua jenis.

"Dari laboratorium forensik setelah dianalisis menemukan dari bahan-bahan sisa makanan ini mengandung dua jenis racun yaitu racun tikus dan racun untuk hama, pestisida," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (tribunnews.com/ abdi/ fahmi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini