News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Dituntut 'Hanya' 8 Tahun, Kenapa Richard Eliezer Justru 12 Tahun?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E.

Hal yang memberatkan Bharada E karena merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J. 

"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini. 

Seperti diketahui, Bharada E direkomendasikan oleh LPSK sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus ini. 

Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup dan pidana mati.

Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:

Hal- hal yang memberatkan

  • Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 
  • Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
  • Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Hal-hal yang meringankan

  • Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
  • Terdakwa bekum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
  • Terdakwa menyesali perbuatannya.
  • Perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Keluarga Brigadir J kecewa

Roslin Simanjuntak kecewa setelah mendengar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, keponakannya.

Menurut dia, mestinya jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dengan hukuman di bawah tuntutan Putri Candrawati yakni  hanya 8 tahun penjara.

Ia beralasan Eliezer sudah bersaksi dan menyatakan kebenaran sehingga kasus pembunuhan Brigadir J terbongkar.

“Itulah hukum di Indonesia ini tidak adil, memang kalau sesuai dengan dakwaan JPU pembunuhan berencana harus 15 tahun, tapi Eliezer kan sudah bersaksi, menyatakan kebenaran dan membuka semua rencana-rencana mereka,” kata Roslin Simanjuntak seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu (18/1/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini