Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, telah menjadi idola bagi sebagian orang.
Sikapnya membongkar skenario kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menuai pujian dari berbagai kalangan, terutama wanita.
Selama proses persidangan sudah banyak perempuan yang rela berdesakan hanya untuk datang dan memberikan dukungan langsung kepada Bharada E.
Baca juga: Beri Dukungan, Puluhan Rekan Angkatan Bharada E Hadir di PN Jaksel
Mereka pun kemudian membentuk kelompok tersendiri bagi para pencinta Richard Eliezer.
Ada yang menamai kelompoknya dengan sebutan Eliezer's Angel dan Richard's Angel.
Meski baru muncul beberapa waktu belakangan, Eliezer's Angel mengklaim lebih mantap mendukung sang idola.
"Kayaknya lebih bagus Eliezer's Angel yah daripada Richard's Angel," ujar Kristin, anggota Eliezer's Angel, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).
Hal itu lantaran kelompok Richard's Angel disebut Kristin hanya terdiri dari perempuan.
"Karena kan cewek-cewek," katanya.
Lain halnya dengan Eliezer's Angel yang baru muncul, Richard's Angel sudah mengeksiskan diri sejak awal persidangan.
Mereka tak merasa adanya kompetisi di antara kelompok penggemar.
Menurut pihak Richard's Angel, seluruh penggemar Bharada E sama saja.
"Semua teman. Semua pendukung Richard, teman. Yang bukan pendukung Richard yah bukan teman saya," kata Merry, anggota Richard's Angel saat ditemui pada hari yang sama.
Menurut Merry, kelompoknya cenderung fleksibel dan tak mengikat. Bahkan grup di jejaring komunikasi pun mereka tak punya.
"Kita tuh sebenarnya enggak ada grup yah," ujar Merry.
Meski demikian, nama Richard's Angel pertama kali muncul dari kaus yang dibuat dia dan beberapa pendukung Bharada E lainnya.
"Memang kita bikin kaos yang sama tuh untuk mendukung Richard," ujarnya.
Sebagai informasi, hari ini, Rabu (25/1/2023) Bharada E akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan.
Pembelaan itu disampaikannya sebagai tanggapan dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini, Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.