News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Harap Tak Ada Lagi Perempuan yang Jadi Korban Ganda Seperti Dirinya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi berharap tak ada lagi perempuan yang menghadapi situasi seperti dirinya di masa mendatang, yakni menjadi korban ganda.

Di satu sisi menjadi korban kekerasan seksual, tapi di sisi lain dituduh berbohong dan justru dianggap berselingkuh.

Hal ini disampaikan Putri membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Saya berharap tidak ada lagi perempuan yang menghadapi situasi yang sama seperti saya. Di satu sisi menjadi korban, namun di sisi lain juga dituduhkan berbohong juga berselingkuh," kata Putri.

Menurutnya peristiwa yang menimpa dirinya disebabkan rusaknya cara berpikir akibat hoaks dan informasi tidak benar yang berkembang, tapi justru dipercaya.

"Jangan ada lagi perempuan yang menjadi korban ganda hanya karena rusaknya cara berpikir akibat hoaks dan informasi-informasi tidak benar yang berkembang," katanya.

Putri pun berharap kepada Majelis Hakim agar tak ada keterlibatan perasaan kebencian dalam menentukan sikap.

Putri berharap keadilan bisa terwujud untuk dirinya.

"Yang Mulia, besar harapan saya janganlah kebencian membuat kita tidak adil, semoga Tuhan menuntun dan membuka jalan terbaik bagi kita semua," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Sementara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

Keduanya dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Dalam Pledoinya, Putri Candrawathi Bersikukuh Jadi Korban Kekerasan Seksual: Kejadian Sangat Pahit

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini