News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong Diperiksa Kejagung Terkait Penyidikan Korupsi Bakti Kominfo

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kamsong. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Selanjutnya, kata Kuntadi, dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.

Kuntadi menjelaskan bahwa proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo ini semestinya untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Kuntadi menuturkan Kominfo mencanangkan bakal membangun 4.200 menara BTS yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. 

Namun, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa proses lelang proyek.

"Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara," jelasnya.

Dijelaskan Kuntadi, tersangka Anang berperan untuk mengeluarkan peraturan yang telah diatur untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Baca juga: Pemerintahan Jokowi dan Kejagung Perlu Audit Ulang Mega Proyek BAKTI Kominfo

Selanjutnya, tersangka GMS berperan secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam peraturan Direktur Utama.

"Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat," ungkapnya.

Berikutnya, tersangka YS berperan secara melawan hukum telah memanfaatkan lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.

"Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini