News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korlantas Polri Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Pada pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan di tahun kedelapan.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.

Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan.

Apabila surat tak ditanggapi, polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.

Untuk itu, Firman mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum dibayar.

Tim pembina samsat juga telah mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Penghapusan dua pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini