Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Arif Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana.
Yakni, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata JPU dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Tak hanya itu, JPU jug menyatakan bahwa Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.
Dalam kasus ini, Arif Rachman disebut telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.