Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin dan Menteri LHK Siti Nurbaya mendukung agar dilakukan sertifikasi hakim lingkungan hidup lanjutan.
Hal ini disampaikan keduanya pada Peluncuran Portal Putusan I-LEAD (Indonesian Landmark Environmental Decision) dan Diskusi Publik “Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup”, di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan aspek administrasi, perdata, dan pidana berkaitan satu sama lain dalam penegakan hukum lingkungan.
Menurutnya perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks, dan sarat akan pembuktian ilmiah.
Untuk itu, dibutuhkan langkah dan pengetahuan tertentu di depan hakim yang mengadilinya.
“Atas tanggungjawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan dengan baik di Indonesia, sejak tahun 2011 Mahkamah Agung telah membentuk suatu sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup, agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni,” katanya.
Inisiatif ini dilahirkan dalam kerangka kerja sama MA dengan KLH pada tahun 2010, yang difasilitasi oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
Hingga saat ini, 1.417 hakim alumni sertifikasi lingkungan hidup tersebar di lembaga peradilan seluruh Indonesia.
Oleh sebab itu, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua MA Syarifuddin mendukung agar dilakukan sertifikasi hakim lingkungan hidup lanjutan.
Baca juga: Karhutla di Sumatera Barat Meningkat Tahun Lalu, Menteri LHK: Kita Tetap Monitor
Kemudian, berbicara mengenai tema Diskusi Publik “Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup” Menteri Siti mengapresiasi Ketua Mahkamah Agung RI, para Hakim dan Hakim Agung yang telah memutus perkara secara adil pada berbagai perkara hukum menyangkut persoalan-persoalan lingkungan.
Dirinya menegaskan KLHK juga terus mendukung Mahkamah Agung dalam mengoptimalkan kerja-kerja penegakan hukum lingkungan.