News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar

Perjalanan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi dari Tersangka KPK Hingga Terlibat Perampokan Usai Bebas

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar saat hendak ditahan KPK pada Sabtu (9/6/2018). Setelah bebas dari tahanan, Samanhudi kembali terjarat kasus. Ia diduga terlibat kasus perampokan rumah dinas wali kota dan kini mendekam di tahanan Mapolda Jatim.

"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," katanya.

Saat digelandang ke Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023), Samanhudi pun membantah soal dugaan balas dendam di balik perampokan tersebut.

"Opo. Saya gak tahu. Saya gak tahu. Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)," ujar Samanhudi, saat digelandang langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar.

Dalam kasus ini masih ada dua tersangka yang masih buron yakni
Okky Suryadi dan Medy Afriyanto.

Dalam kasus ini para eksekutor perampokan disangkakan Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sementara Samanhudi dijerat dengan Pasal 365 Juncto pasal 56 KUHP. (tribunnews.com/ surya.co. id/ Luhur Pambudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini