TRIBUNNEWS.COM - Eks Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, pada 12 Desember 2022 lalu.
Melansir Tribun Jatim, penetapan tersangka kepada Samanhudi ini dilakukan Diterskrimum Polda Jatim, karena Samanhudi diduga menjadi otak dan dalang perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Samanhudi diduga kuat memiliki peran besar dalam kasus perampokan di rumah Santoso tersebut.
Yakni peran dalam melakukan mapping lokasi rumah dinas Wali Kota Blitar tersebut.
Karena Samanhudi sendiri sebelumnya pernah menempati rumah dinas itu saat menjabat sebagai Wali Kota Blitar selama dua periode.
Ketika ditanya awak media soal motifnya dalam kasus perampokan ini, Samanhudi justru memilih bungkam.
Baca juga: Samanhudi Otak Pelaku Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Resmi Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam
Bahkan Samanhudi juga mengelak jika aksi perampokan ini merupakan wujud balas dendamnya terhadap Santoso.
"(Statemen abah) Opo. Saya gak tahu. Saya gak tahu."
"Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)," kata Samanhudi, dilansir Tribun Jatim, Sabtu (28/1/2023).
Diketahui sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samanhudi langsung dibawa oleh Tim Jatanras Polda Jatim ke Gedung Ditreskimum Mapolda Jatim.
Kemudian Samanhudi diperiksa oleh penyidik selama 12 jam untuk mendalami kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar ini.
Baca juga: 5 Fakta Eks Walkot Blitar Samanhudi Tersangka Perampokan: Pernah Ingin Balas Dendam karena Dizalimi
Rancang Aksi Perampokan di Dalam Lapas Selama Satu Tahun
Aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada Jumat (27/1/2023), telah dirancang dalam waktu satu tahun oleh M Samanhudi Anwar bersama pelaku lainnya.
Samanhudi yang merupakan mantan Wali Kota Blitar telah diperiksa penyidik sebagai tersangka selama 12 jam oleh penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, sejak pukul 15.00 WIB, kemarin.