News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum: Jaksa Gagal Buktikan Terdakwa Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang disidang sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah gagal membuktikan kliennya turut serta menembak Brigadir J.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini