- Apabila perinkahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka penyerahan buku nikah di lokasi nikah.
- Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka buku nikah akan diserahkan di kantor KUA
Setelah selesai melakukan pendaftaran secara online, maka langkah selanjutnya adalah datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja.
Apabila tidak datang dalam waktu 15 hari kerja, maka pendaftaran online dinyatakan hangus.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)