News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Istri Arif Rachman Menangis Cerita Karier Suaminya Hancur karena Ferdy Sambo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Arif Rachman menghadiri sidang pembacaan pleidoi suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nadia, istri Arif Rachman, terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J menangis terisak usai menghadiri sidang pleidoi hari ini, Jumat (3/2/2023).

Dirinya menangis menceritakan karier suaminya yang hancur karena terseret kasus ini.

Dia pun tak menyangkan Ferdy Sambo tega menyeret suaminya ke dalam kasus ini.

"Saya tidak mengira bahwa akan tega dengan anak buahnya semuanya ini, menggeret semua dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa dan menghancurkan," ujar Nadia, istri Arif Rachman kepada awak media usai persidangan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Tak hanya karier, Nadia juga menyebut bahwa perbuatan Ferdy Sambo telah menghancurkan kehidupan keluarganya.

"Saya rasa bukan hanya menghancurkan karir tapi menghancurkan kehidupan. Baik suami dan juga keluarganya semua saya rasa semua hancur adanya kasus ini," katanya sembari menangis terisak.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Arif telah dituntut satu tahun penjara.

JPU meyakini Arif Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana. Yakni, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata JPU dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Tak hanya itu, JPU juga menyatakan bahwa Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

Baca juga: AKBP Arif Rachman Singgung Budaya Organisasi Polri: Sangat Rentan Penyalahgunaan Relasi Kuasa

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini