"Terdakwa menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang singapura sejumlah SGD 27.300 kepada Saksi Teddy Minahasa Putra dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya.
Dalam penyerahan itu, Teddy sempat protes dan mengatakan bahwa seharusnya Linda hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp 400 juta, bukan mendapatkan Rp 100 juta.
Kemudian penjualan kedua dilakukan. Teddy disebut kembali meminta kepada Dody untuk menjual sabu ke Linda. Ada 2 kilogram yang dijual ke Linda.
Kali ini, Linda menyepakati untuk membeli dengan harga Rp 360 juta per kilogramnya.
Harga ini dilaporkan Dody ke Teddy dan disetujui.
Selanjutnya Teddy Minahasa menghitung-hitung hasil penjualan 2 kg itu kepada Dody bahwa "berarti 720 juta ya mas".
Lalu, dijawab Dody "siap jenderal".
Namun dari Rp 720 juta itu baru dilunasi Rp 200 juta oleh Linda.
Proses penjualan ini dilakukan Dody kepada Linda dengan bantuan Syamsul Maarif.
Belum lunas semua, kasus ini terungkap dari penyelidikan oleh petugas Kepolisian.
Jaksa menyatakan, dari 5 kilogram tersebut, 3 kilogram di antaranya dijual ke Linda.
Sementara 2 kilogram sisanya ada di tangan Dody.
Dody tercatat sudah menerima Rp 500 juta dari Linda, dari kesepakatan penjualan total Rp 1,020 miliar.
Sisanya belum dibayarkan Linda, karena kasusnya sudah terlebih dahulu terungkap.