Selama hampir dua tahun berjalan mengemban amanah sebagai Hakim Agung, Haswandi telah memutus perkara–perkara penting, termasuk memutus perkara Nomor 2099 K/Pdt/2022 antara Prudential sebagai perusahaan asuransi raksasa melawan masyarakat biasa.
Sebagai Hakim Anggota bersama dengan Dr. Ibrahim (Ketua Majelis) & Dr Muh Yunus Wahab majelis tersebut menolak kasasi Prudential dan memenangkan nasabah (maskyarakat) yang berusaha mencari keadilan dan haknya dari penyedia Asuransi.
Selain perkara itu, Haswandi juga memutus banyak perkara perdata penting lainnya.
Dalam pesannya, Haswandi menitik beratkan bahwa putusan haruslah berdasarkan nilai – nilai keadilan dan dibuat melalui pertimbangan yang benar sesuai koridor hukum, seorang hakim harus tetap memegang teguh prinsipnya dalam memutus, mengedepankan rasa keadilan di masyarakat dan berani menghadapi segala resiko yang timbul atas keputusannya.