TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dr Haswandi nama lengkapnya.
Namun selalu hanya ingin dipanggil dengan nama Haswandi.
Dia dikenal sebagai Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).
Sepanjang kiprahnya, Haswandi telah dipercaya oleh Mahkamah Agung untuk memimpin berbagai Pengadilan Negeri baik di daerah maupun di Ibu Kota Jakarta.
Lahir di Sumatera Barat pada 2 April 1961, Haswandi lulus dari Fakultas Hukum Universitas Andalas dan langsung mendaftar sebagai Calon Hakim dengan penempatan pertama di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumbar pada tahun 1985.
Setelah malang melintang sebagai Hakim di Sumatera, Haswandi diberikan amanah untuk memimpin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus memeriksa perkara–perkara penting dan menarik perhatian publik.
Dalam memutus, Haswandi banyak melakukan terobosan hukum demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Salah satunya yang paling terkenal adalah mencabut hak komunikasi terpidana narkoba dengan melarang penggunaan ponsel bagi para bandar narkoba di dalam LP.
“Terdakwa sampai memiliki 40 unit telepon genggam," ujar Haswandi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada saat itu.
Pencabutan hak komunikasi tersebut, kata Haswandi, dilakukan agar setelah divonis hakim, terdakwa tidak diperbolehkan kembali untuk menggunakan telepon.
"Pencabutan hak itu juga untuk menekan peredaran telepon genggam di dalam penjara," lanjutnya.
Baca juga: Apa Itu Sidang Duplik? Dijalani Putri Candrawathi dan Bharada E, Jelang Vonis Hakim
Ketua Tim Perumus Handbook Eksekusi Nasional
Selepas menjabat Ketua PN Jaksel, Haswandi dipercaya untuk menjadi Direktur Pengembangan Tenaga Teknis pada Dirjen Baddilum MA.
Posisi strategis untuk mengembangkan, memperkaya serta meningkatkan kemampuan teknis tenaga peradilan (Hakim dan Panitera) di seluruh Republik Indonesia.
Selama menjadi Dirbinganis, Haswandi atas arahan Dirjen Badilum pada tahun 2019 dan selaku Ketua Tim penulis/pelaksana, menerbitkan Handbook Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia sebagai solusi atas masalah ketidakjelasan terkait prosedur, tata cara dan kepastian pelaksanaan eksekusi di seluruh Indonesia.
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti.
Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan.
Pelaksanaan eksekusi memiliki dua masalah, yaitu secara yuridis dan non yuridis.
Problem yuridis antara lain berupa adanya peraturan perundang-undangan yang tidak jelas atau bertentangan satu sama lainnya.
Sedangkan probelem non yuridis berkaitan dengan teknis dan proses eksekusi di lapangan.
Akibat dua masalah tersebut, terdapat banyak sekali putusan – putusan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diselesaikan ataupun dieksekusi karena banyaknya permasalahan prosedural/pertentangan hukum.
Handbook tersebut menjadi oase atas berbagai masalah terkait pelaksanaan eksekusi.
Terbukti dengan adanya Handbook tentang pelaksanaan eksekusi, tunggakan pelaksanaan eskekusi di berbagai Pengadilan di seluruh Indonesia berkurang secara drastis.
Handbook tersebut berisikan seluruh prosedur mengenai proses eksekusi, dari yang paling sederhana sampai dengan pengaturan paling kompleks.
Haswandi Sebagai Hakim Agung
Setelah memberikan banyak kontribusi di Dirjen Badilum MARI dan di Kepantieraan Mahkamah Agung RI, Haswandi diamanatkan untuk mengisi kursi sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Haswandi lolos fit and proper test di Komisi Yudisial tanpa adanya catatan–catatan serta didukung oleh seluruh fraksi di DPR-RI.
Makalahnya mengenai permasalahan–permasalahan keperdataan (tanah dan eksekusi) menggambarkan bagaimana Haswandi memang pantas duduk sebagai Hakim Agung Kamar Perdata.
Selama hampir dua tahun berjalan mengemban amanah sebagai Hakim Agung, Haswandi telah memutus perkara–perkara penting, termasuk memutus perkara Nomor 2099 K/Pdt/2022 antara Prudential sebagai perusahaan asuransi raksasa melawan masyarakat biasa.
Sebagai Hakim Anggota bersama dengan Dr. Ibrahim (Ketua Majelis) & Dr Muh Yunus Wahab majelis tersebut menolak kasasi Prudential dan memenangkan nasabah (maskyarakat) yang berusaha mencari keadilan dan haknya dari penyedia Asuransi.
Selain perkara itu, Haswandi juga memutus banyak perkara perdata penting lainnya.
Dalam pesannya, Haswandi menitik beratkan bahwa putusan haruslah berdasarkan nilai – nilai keadilan dan dibuat melalui pertimbangan yang benar sesuai koridor hukum, seorang hakim harus tetap memegang teguh prinsipnya dalam memutus, mengedepankan rasa keadilan di masyarakat dan berani menghadapi segala resiko yang timbul atas keputusannya.