News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SOSOK Bripka Madih, Anggota Provost Polri yang Mengaku Jadi Korban Pemerasan oleh Sesama Polisi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara Jakarta Timur, mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh oknum anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan tanah milik orangtuanya oleh pengembang.

Ia pun tidak bisa tinggal diam dan membongkar praktik tak teruji tersebut di media sosial.

"Yang saya sedih, dia minta uang itu kepada Madih. Bukan kepada orangtua saya. Padahal saya anggota polisi," tegas Bripka Madih seperti pada video yang beredar di sejumlah media sosial.

Bripka Madih menyebut, yang meminta uang pelicin dan imbalan berupa tanah itu adalah oknum anggota Polda Metro Jaya.

Bripka Madih menyatakan, dirinya dimintai uang pelicin Rp 100 juta dan menyiapkan tanah seluas 1.000 meter persegi untuk diberikan ke penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasusnya.

"Ane ini sebagai pihak yang dizolimi, pelapor, bukan orang yang melakukan pidana, kecewa!" kata Madih dalam video yang diunggah akun Instagram @undercover.id pada Kamis (2/2/2023).

"Orangtua ane itu hampir 1 abad, melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, kenapa dimintai biaya penyidikan? Oknum penyidik Polda, mintanya sama Madih, bukan ke orangtua ane," tantang Madih.

Madih kecewa karena dimintai uang pelicin oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Saat ditanya berapa nominal yang diminta oknum penyidik, Madih mengatakan bahwa penyidik meminta uang Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter.

"Dia berucap minta Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter," ungkap Madih.

"Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp 100 juta. Saya kecewa,” katanya.

“Dia juga minta hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai di situ oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya, katanya tidak berpendidikan,” kata Madih sambil menangis.

Madih mengaku, dirinya tak punya rekaman pembicaraan dengan penyidik Polda Metro Jaya yang minta uang pelicin.

"Memang saya tidak pegang barang bukti (percakapan) karena saat saya melapor tidak boleh membawa alat komunikasi. Waktu itu saya diminta datang ke Polda Metro untuk membicarakan kelanjutan laporan penyerebotan lahan,” ucap dia.

Madih menuturkan kasus penyerobotan tanah itu terjadi sekitar tahun 2011 saat dirinya belum jadi anggota Polri.

Orangtua Madih melaporkan kasus tersebut beberapa tahun lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini