News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Diperas Polisi

Babak Baru Kasus 'Polisi Diperas': Giliran Bripka Madih Dilaporkan Warga Jatiwarna ke Polda Metro

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka Madih di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023). Hari Senin (6/2/2023) sekira pukul 10.00 WIB, puluhan warga RT 004 RW 003, Jatiwarna, Bekasi mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Madih.

Seperti diketahui, seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.

Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Pakar psikologi forensik

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel turut menanggapi kasus Bripka Madih, anggota polisi yang melapor sebagai korban pemerasan sesama anggota polisi lainnya.

Menurut Reza Indragiri, dalam kasus Bripka Madih ada tiga persoalan yang harus diurai dan disikapi secara proporsional. Yang pertama menurutnya terkait keberadaan tanah, pernyataan dimintai uang oleh oknum penyidik dan kasus dugaan KDRT.

"Dalam perkembangannya, berdasarkan penjelasan Polda Metro Jaya, disebut bahwa tanah yang digugat Madih sudah habis terjual sejak tahun 2011," kata Reza melalui pesan singkat, Minggu (5/2/2023).

Menurut Reza, terkait keberadaan tanah, ia menyarankan agar dokumen dan keabsahaannya perlu diperiksa. Sementara terkait dugaan pungli, menurut Reza jika benar Bripka Madih diperas dengan demikian maka ia melakukan whistleblowing.

Mengenai dugaan kasus KDRT yang dilakukan Bripka Madih, Reza mempertanyakan mengapa tiba-tiba kepolisian mengekspos hal tersebut.

"Saya teringat pada kejadian Oktober tahun lalu. Aipda HR menulis 'sarang pungli' di tembok gedung Polres Luwu. Aipda HR tiba-tiba disebut punya gangguan jiwa. Lha, kalau memang punya gangguan jiwa, mengapa dibiarkan bekerja?" katanya.

"Dua situasi di atas mirip dengan studi yang menemukan bahwa whistleblower kerap mendapat serangan balik. Dari sesama sejawat yang 'dirugikan', bahkan dari kantor tempatnya bekerja," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini